Artikel
Pemikiran Tentang Masalah Per-air minum-an di Indonesia
Air minum di Indonesia, atau bisa juga disebut sebagai air bersih, karena saat ini kita belum dapat memenuhi kualitas air langsung minum. Berikut tulisan yang disampaikan oleh Poedjastanto dalam hal pengembangan air minum di Indonesia.
A. Usulan Pemikiran Program Pengembangan Air minum sampai tahun 2014
1. Pengembangan kelembagaan secara Ad-Hoc, untuk lebih mengoperasionalisasikan sinkronisasi
tugas Interdep.
a. Anggota yang mewakili pemerintah (semua instansi pemerintah yang berkaitan dengan perair- minuman, jadi bukan hanya mewakili Kementerian PU saja). Dalam hal ini kami mengusulkan suatu komite/tim koordinasi kebijakan air minum yang beranggotakan para pejabat eselon I dari berbagai Departemen yang terkait dengan perair-minuman. Kepala tim koordinasi kami usulkan dijabat oleh Dirjen Cipta Karya. Dengan demikian anggota yang mewakili pemerintah di BPPSPAM mendapatkan arahan yang sudah terpadu dari kepala tim koordinasi kebijakan air minum. c.q. Dirjen Cipta Karya.
b. Pembentukkan tim koordinasi kebijakan air minum ini menurut hemat kami sangat penting karena merupakan keterpaduan kebijakan secara nasional yang :
c. Departemen yang terkait dengan perair-minuman dan mewakilkan pejabanya di tim koordinasi kebijakan air minum adalah Departemen Kesehatan, Departemen Keuangan, Departemen Dalam Negeri, Departemen Pariwisata dan Budaya, Departemen Sosial, Departemen Perindustrian, dan Departemen Pertahanan.
d. Jadi unit Ad-Hoc adalah solusi ala Indonesia untuk menutup kelemahan budaya proses koordinasi dari para administratur pemerintahan.
2. Perkuatan Dinas PU Cipta Karya di tingkat provinsi, kabupaten/kota dengan membentuk Sub Dinas
Air Minum.
Dengan adanya pembatasan jumlah dinas di Pemerintah Daerah, sementara kebutuhan adanya dinas air minum sebagai aparat kepala daerah (sebagai regulator dan bukan operator) merupakan salah satu alasan untuk disusunya Undang-undang Air Minum. Mengingat pentingnya pembangunan sistem air minum bagi masyarakat diperkotaan maupun diperdesaan maka perlu di pertimbangkan peningkatan eselon (di dinas PU) untuk urusan air minum dari eselon IV menjadi eselon III.
Dengan adannya posisi struktural yang cukup ditingkat Pemda untuk urusan air minum, diharapkan dapat menghentikan tata kerja pemerintah yang kurang tepat saat ini yaitu menyerahkan perencanaan dan pembangunan air minum kepada PDAM yang seharusnya berfungsi hanya sebagai operator dan bukan sebagai regulator,
A. Usulan Pemikiran Program Pengembangan Air minum sampai tahun 2014
1. Pengembangan kelembagaan secara Ad-Hoc, untuk lebih mengoperasionalisasikan sinkronisasi
tugas Interdep.
a. Anggota yang mewakili pemerintah (semua instansi pemerintah yang berkaitan dengan perair- minuman, jadi bukan hanya mewakili Kementerian PU saja). Dalam hal ini kami mengusulkan suatu komite/tim koordinasi kebijakan air minum yang beranggotakan para pejabat eselon I dari berbagai Departemen yang terkait dengan perair-minuman. Kepala tim koordinasi kami usulkan dijabat oleh Dirjen Cipta Karya. Dengan demikian anggota yang mewakili pemerintah di BPPSPAM mendapatkan arahan yang sudah terpadu dari kepala tim koordinasi kebijakan air minum. c.q. Dirjen Cipta Karya.
b. Pembentukkan tim koordinasi kebijakan air minum ini menurut hemat kami sangat penting karena merupakan keterpaduan kebijakan secara nasional yang :
- Data untuk kebijakan disiapkan oleh BPPSPAM,
- Data dari lapangan tersebut diperlukan untuk perumusan kebijakan nasional yang lebih terpadu dalam bidang perair-minuman,
- Kebijakan yang telah terpadu berdasar data lapangan maupun masukan dari berbagai Departemen dapat dilapokan secara utuh kapada Menteri PU.
c. Departemen yang terkait dengan perair-minuman dan mewakilkan pejabanya di tim koordinasi kebijakan air minum adalah Departemen Kesehatan, Departemen Keuangan, Departemen Dalam Negeri, Departemen Pariwisata dan Budaya, Departemen Sosial, Departemen Perindustrian, dan Departemen Pertahanan.
d. Jadi unit Ad-Hoc adalah solusi ala Indonesia untuk menutup kelemahan budaya proses koordinasi dari para administratur pemerintahan.
2. Perkuatan Dinas PU Cipta Karya di tingkat provinsi, kabupaten/kota dengan membentuk Sub Dinas
Air Minum.
Dengan adanya pembatasan jumlah dinas di Pemerintah Daerah, sementara kebutuhan adanya dinas air minum sebagai aparat kepala daerah (sebagai regulator dan bukan operator) merupakan salah satu alasan untuk disusunya Undang-undang Air Minum. Mengingat pentingnya pembangunan sistem air minum bagi masyarakat diperkotaan maupun diperdesaan maka perlu di pertimbangkan peningkatan eselon (di dinas PU) untuk urusan air minum dari eselon IV menjadi eselon III.
Dengan adannya posisi struktural yang cukup ditingkat Pemda untuk urusan air minum, diharapkan dapat menghentikan tata kerja pemerintah yang kurang tepat saat ini yaitu menyerahkan perencanaan dan pembangunan air minum kepada PDAM yang seharusnya berfungsi hanya sebagai operator dan bukan sebagai regulator,
Tidak ada komentar:
Posting Komentar